Sementara itu, Bupati Blitar, Drs. Rijanto MM, menjelaskan bahwa pengaturan tersebut sebenarnya sudah diberlakukan jauh sebelum isu sound horeg menjadi kontroversi nasional.
“SE sudah kami terbitkan sejak 3 Maret 2025. Jadi sebelum muncul polemik soal haram atau tidaknya, kami sudah punya regulasi yang jelas,” tegasnya.
Langkah ini menjadi contoh nyata bagaimana pemerintah daerah bisa merespons isu sosial dan budaya secara preventif dan terstruktur, tanpa harus menunggu tekanan publik terlebih dahulu.
1 2

