Jokowi menekankan bahwa pemilihan presiden dan wakil presiden di Indonesia dilakukan dalam satu paket, sehingga keduanya merupakan satu kesatuan dalam sistem pemerintahan.
Lebih lanjut, Jokowi menjelaskan bahwa pemakzulan tidak bisa dilakukan sembarangan, karena harus melalui prosedur hukum dan konstitusi yang jelas.
“Pemakzulan itu hanya bisa dilakukan jika presiden atau wakil presiden melakukan korupsi, perbuatan tercela, atau pelanggaran berat lainnya,” tegasnya. (*)
1 2

