MainBeritaTulungagung – Jualan miras kini makin nekat. Tak lagi sembunyi di warung remang-remang, para pelaku justru memanfaatkan dunia maya untuk meraup untung. Bahkan, transaksi dilakukan secara cash on delivery (COD) layaknya jual beli barang online biasa.
Polres Tulungagung pun tak tinggal diam. Melalui operasi gabungan antara Satreskrim dan Satnarkoba, petugas berhasil membongkar jaringan peredaran minuman keras (miras) daring tersebut, Jumat (7/11).
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Ryo Pradana menjelaskan, para pelaku menggunakan berbagai platform media sosial untuk menjajakan barang haram itu. Mulai WhatsApp, Instagram, hingga TikTok, bahkan lewat live streaming terselubung.
“Nomor kontak mereka juga disamarkan, diganti huruf biar tidak mudah terdeteksi,” ungkapnya saat konferensi pers di Mapolres.
Dari hasil pengungkapan, polisi mengamankan tiga tersangka bersama 2.641 botol miras berbagai merek dan jenis. Ada yang dalam botol kaca bertutup merah, ada pula yang bertutup hitam. Selain itu, disita pula dua pack stiker, dua unit ponsel (Oppo dan iPhone), serta satu sepeda motor Honda Beat putih yang digunakan sebagai sarana pengiriman.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial AM, warga Blitar yang tinggal di Tulungagung sebagai penjual lapangan; MG, pembantu distribusi wilayah; serta SR, warga Blitar yang berperan sebagai pemasok utama.
“Modus mereka cukup rapi. Selain lewat media sosial, mereka juga promosi dari mulut ke mulut bahkan menggandeng pengamen untuk ikut menjual,” lanjut AKP Ryo.

