Mainberita – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung telah menahan Kepala Desa Kradinan, Kecamatan Pagerwojo, Eko Sujarwo (ES), terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa.
Dilansir dari berbagai sumber media, penahanan ini dilakukan pada Selasa (15/4/2025) usai berkas penyidikan dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.
AKP Ryo Pradana, Kasat Reskrim Polres Tulungagung, menyampaikan bahwa penahanan ES merupakan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Tahapan selanjutnya akan dilanjutkan dengan pelimpahan tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tulungagung.
1 2

