Mainberita – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung telah menahan Kepala Desa Kradinan, Kecamatan Pagerwojo, Eko Sujarwo (ES), terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa.
Dilansir dari berbagai sumber media, penahanan ini dilakukan pada Selasa (15/4/2025) usai berkas penyidikan dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.
AKP Ryo Pradana, Kasat Reskrim Polres Tulungagung, menyampaikan bahwa penahanan ES merupakan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Tahapan selanjutnya akan dilanjutkan dengan pelimpahan tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tulungagung.
Sementara itu, bendahara Desa Kradinan yang juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama, Wiji, dilaporkan menghilang dan kini masih dalam pencarian pihak kepolisian.
Kasus ini berawal dari dugaan penyelewengan anggaran selama periode 2020 hingga 2021.
ES dan Wiji diduga bekerja sama untuk mencairkan dana yang berasal dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), serta bantuan keuangan lainnya.
Setelah dicairkan, dana tersebut sebagian digunakan untuk proyek desa, namun sebagian lainnya diselewengkan untuk kepentingan pribadi. (*)