Mainberita – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan Wahyunoto Lukman, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek layanan pengelolaan sampah. Penetapan ini diumumkan oleh Kejaksaan Tinggi Banten pada Selasa, 15 April 2025.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, Wahyunoto langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.
Ia disebut terlibat sejak tahap awal perencanaan pengadaan proyek, di mana ia diduga memfasilitasi pemenangan PT EPP dalam proses tender.
Wahyunoto juga disinyalir bekerja sama dengan SYM, Direktur PT APP, yang sebelumnya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya diduga melakukan manipulasi terkait klasifikasi usaha (KBLI), agar PT EPP dapat memenuhi persyaratan untuk tidak hanya mengangkut, tetapi juga mengelola sampah.

