PT EPP, sebagai pihak penyedia jasa, memenangkan kontrak bernilai total sekitar Rp75,9 miliar, yang terdiri dari Rp50,7 miliar untuk jasa pengangkutan dan Rp25,2 miliar untuk jasa pengelolaan sampah.
Namun, dalam pelaksanaannya, PT EPP diduga tidak menjalankan bagian pengelolaan sampah sebagaimana seharusnya.
Atas perbuatannya, Wahyunoto dikenai Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia akan menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Pandeglang.n (*)
1 2

