Ketua Satgas Percepatan MBG Tulungagung, Johanes Bagus Kuncoro, mengungkapkan bahwa pihaknya telah membekukan sementara operasional tiga Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) yang diduga kuat berkaitan dengan kasus tersebut. Ketiganya adalah SPPG Moyoketen 1, SPPG Moyoketen 2, dan SPPG Karangrejo.
Keputusan penutupan ini diambil setelah evaluasi mendalam menunjukkan adanya ketidaksiapan atau kelalaian dalam proses pengolahan makanan di dapur umum. Bagus pun memberikan peringatan keras kepada para pengelola SPPG lainnya agar tidak main-main dengan aspek higienitas.
“Jadi sampai hari ini kita ada tiga SPPG yang ditutup (sementara). Sehingga evaluasi kita ya ayolah teman-teman SPPG yang masak sungguhan,” terangnya.
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Bagus ini menyoroti esensi dari program MBG itu sendiri. Menurutnya, standar “bergizi” tidak akan ada artinya jika aspek keamanan pangan (food safety) diabaikan begitu saja oleh pihak ketiga atau penyedia jasa.
“Sehingga kalau masuk namanya bergizi itu bukan masalah asal-asalan,” tegasnya.
Sayangnya, saat dikonfirmasi mengenai legalitas dan standar kesehatan bangunan dapur, Bagus membeberkan fakta yang cukup mengejutkan. Ketiga SPPG yang dihentikan operasionalnya tersebut ternyata belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari dinas terkait. Padahal, sertifikat tersebut merupakan syarat mutlak bagi setiap unit usaha yang mengelola makanan untuk konsumsi publik. “Belum, data kita belum (mengantongi SLHS),” ucapnya. (dit/ari)

