“Ketika hasil putusan pengadilan Ari Bias vs Agnez Mo dimenangkan dan ada denda karena menyanyikan lagu tanpa izin, jumlah dendanya justru diframing dengan komentar negatif. Bahkan, ada anggota DPR yang juga pencipta lagu seperti @melly_goeslaw yang bukan hakim dan bukan ahli hukum, tapi berkomentar seolah-olah kami pencipta lagu ini seperti penjahat yang merusak ekosistem,” lanjut Piyu.
Lebih lanjut, Piyu menegaskan bahwa penyanyi tidak bisa sepenuhnya lepas tangan dalam urusan royalti dengan dalih bahwa kewajiban pembayaran ada pada EO atau promotor.
Menurutnya, penyanyi seharusnya ikut mengingatkan penyelenggara acara mengenai kewajiban membayar royalti kepada pencipta lagu.
Piyu juga merasa kecewa dengan sikap beberapa penyanyi yang seolah mengabaikan tanggung jawab moral terkait royalti.
Ia menilai mereka hanya membebankan tanggung jawab kepada EO dan promotor tanpa peduli apakah pembayaran benar-benar sudah dilakukan.
“Apakah kesadaran itu hanya dibebankan kepada EO dan promotor? Padahal mereka hanya perantara yang membayarkan melalui LMK/LMKN sesuai UU yang berlaku.
Dalam kasus Ari Bias vs Agnez Mo, faktanya tidak ada pembayaran royalti. Lalu, siapa yang harus memenuhi hak pencipta lagu?” pungkasnya. (*)

