Tragedi ini juga memunculkan dorongan kuat agar kampus-kampus di Indonesia segera berbenah, memastikan lingkungan akademik benar-benar aman bagi mahasiswa untuk belajar dan berkembang tanpa rasa takut atau tekanan sosial.
Hetifah turut mengingatkan pentingnya penerapan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi agar setiap insiden bisa ditangani secara serius dan transparan.
Selain itu, Komisi X DPR RI mendesak Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) untuk turun langsung dalam menangani kasus ini.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Kemendiktisaintek, Brian Yuliarto, menyatakan telah memerintahkan Rektor Universitas Udayana membentuk tim investigasi serta menjalin komunikasi intensif dengan keluarga korban guna mengusut kasus ini secara menyeluruh. (*)

