BLITAR – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan sengketa lahan $16,4$ hektare di kawasan Tanjung Bunga, Makassar, adalah kasus lama yang berakar sejak tahun 1990-an. Kasus ini melibatkan beberapa pihak, termasuk PT Hadji Kalla, PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) yang terafiliasi Lippo Group, serta Mulyono dan Manyombalang Dg. Solong.
Menteri Nusron menyatakan bahwa kasus ini terungkap karena Kementerian ATR/BPN sedang berbenah untuk menata ulang sistem pertanahan agar lebih tertib dan transparan. Penelusuran menunjukkan objek sengketa memiliki dua dasar hak berbeda: pertama, sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Hadji Kalla yang terbit tahun 1996; dan kedua, Hak Pengelolaan (HPL) atas nama PT GMTD Tbk, yang berasal dari kebijakan Pemda Gowa dan Makassar sejak 1990-an.
Selain dasar hak ganda, sengketa ini turut berkaitan dengan putusan Pengadilan Negeri Makassar tahun 2000 dalam perkara antara GMTD melawan Manyombalang Dg. Solong. Nusron Wahid menjelaskan putusan hukum hanya mengikat pihak yang berperkara, namun menegaskan bahwa fakta hukum menunjukkan PT Hadji Kalla memiliki hak atas dasar penerbitan yang berbeda. Oleh karena itu, penyelesaian harus berdasarkan data administrasi yang cermat, tidak menggeneralisasi satu putusan.
Menteri Nusron menegaskan eksekusi di lapangan merupakan kewenangan Pengadilan Negeri Makassar, sedangkan ATR/BPN menjalankan fungsi administratif. Kantor Pertanahan Kota Makassar telah bersurat kepada pengadilan untuk meminta klarifikasi dan koordinasi teknis, termasuk perlunya konstatiring administratif sebelum eksekusi guna mencegah salah objek. Kasus ini menjadi momentum bagi ATR/BPN untuk mempercepat digitalisasi data lama dan sinkronisasi peta bidang guna mencegah terbitnya sertipikat ganda di masa depan. Kementerian ATR/BPN berfokus pada penertiban administrasi dan memastikan hak atas tanah berdiri di atas kepastian hukum.(*)

