Saat ini, tercatat ada sekitar 234 pedagang yang terbagi dalam delapan zona di sepanjang Pinka. Namun, status mereka bisa dikatakan masih “mengambang” karena belum mengantongi izin resmi dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) selaku pemilik otoritas lahan sempadan sungai.
Slamet tak menampik bahwa kondisi yang ada saat ini masih jauh dari kata ideal. Alih-alih tertib secara administrasi, para pedagang beroperasi hanya berdasarkan kesepakatan antarkorlap tanpa adanya payung hukum yang kuat dari pemerintah pusat maupun daerah.
“Asumsi sekarang, kondisi eksisting sekarang, ini kan ilegal semua karena belum ada izinnya. Lokasi di situ kan kawasannya BBWS. Kita memohonkan izin itu. Kita berharap itu,” ungkapnya.
Meski statusnya masih ilegal, Slamet menekankan bahwa pemerintah tidak serta-merta melakukan penggusuran paksa tanpa solusi. Hal ini dilakukan untuk menjaga stabilitas ekonomi masyarakat menengah ke bawah yang menggantungkan hidup di bantaran Sungai Ngrowo.
Pihaknya kini tengah berupaya memfasilitasi permohonan izin pemanfaatan kawasan kepada BBWS. Jika izin tersebut dikantongi, barulah pembentukan paguyuban resmi bisa dilakukan sebagai wadah kontrol bagi para pedagang.
“Kita ndak boleh untuk mengekang orang untuk beraktivitas ekonomi. Karena justru itu yang akan blunder kita,” imbuhnya.
Langkah jangka pendek yang akan diambil adalah, melakukan penertiban terhadap bangunan-bangunan yang jelas-jelas melanggar aturan, seperti bangunan permanen yang menempati area taman atau RTH. Slamet pun menambahkan bahwa pembentukan organisasi pedagang yang solid menjadi kunci agar polemik serupa tidak terus berulang.
“Kalau legal standing-nya sudah oke, hasil dari situ (keputusan BBWS) kayaknya membentuk paguyuban itu dengan sendirinya bisa oke,” pungkasnya. (dit/ari)
)

