Home Daerah Kawasan Kuliner Pinka Kembali Disoal Lantaran Semrawut, Pemkab Tulungagung Segera Surati BBWS

Kawasan Kuliner Pinka Kembali Disoal Lantaran Semrawut, Pemkab Tulungagung Segera Surati BBWS

MainBeritaTulungagung – Kondisi kawasan kuliner Pinggir Kali (Pinka) kian semrawut dan mulai mengancam keberadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di sempadan Sungai Ngrowo. Hal ini memicu reaksi serius dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung.

Bertempat di Kantor Kelurahan Kutoanyar, sejumlah pemangku kepentingan mulai dari tingkat kecamatan hingga dinas teknis, duduk bersama para koordinator pedagang untuk merumuskan ulang masa depan kawasan yang menjadi jantung ekonomi kerakyatan tersebut.

Camat Kota, Hari Prastijo, mengungkapkan, bahwa pemerintah daerah sebenarnya memiliki keinginan besar untuk menyulap kawasan Pinka sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru di Tulungagung.

Kendati demikian, ia menegaskan bahwa ambisi peningkatan ekonomi tersebut tidak boleh mengesampingkan regulasi yang berlaku, terutama terkait tata ruang dan pemanfaatan lahan milik negara.

“Jadi, artinya pemerintah dalam hal ini mengupayakan supaya area Pinka ini menjadi ikon ekonomi baru, pertumbuhan ekonomi baru di Tulungagung,” ujar Hari Prastijo saat ditemui usai rapat koordinasi.

Menurut laki-laki yang karib disapa Yoyok ini, polemik di kawasan Pinka cukup pelik, terutama terkait aset bangunan yang ada di lokasi tersebut. Dia mendapati fakta bahwa terdapat bangunan yang diduga dibangun menggunakan dana APBD, namun hingga kini status pengelolanya masih menjadi tanda tanya di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam waktu dekat, pihak kecamatan akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi faktual terhadap fisik bangunan tersebut. Pasalnya, bangunan yang berdiri di atas lahan publik harus memiliki pertanggungjawaban pengelolaan yang jelas agar tidak menjadi temuan di kemudian hari.

“Ketika yang membangun pemerintah kabupaten, itu pasti memakai dana APBD. Ketika memakai dana APBD, bangunan ini harus ada pengelolanya. Ini pengelolaannya siapa, masing-masing OPD ditanya tidak tahu,” tegasnya.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Tulungagung, Slamet Sunarto, menyoroti lemahnya legal standing atau payung hukum para pedagang yang berjualan di sana.

Saat ini, tercatat ada sekitar 234 pedagang yang terbagi dalam delapan zona di sepanjang Pinka. Namun, status mereka bisa dikatakan masih “mengambang” karena belum mengantongi izin resmi dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) selaku pemilik otoritas lahan sempadan sungai.

Slamet tak menampik bahwa kondisi yang ada saat ini masih jauh dari kata ideal. Alih-alih tertib secara administrasi, para pedagang beroperasi hanya berdasarkan kesepakatan antarkorlap tanpa adanya payung hukum yang kuat dari pemerintah pusat maupun daerah.

“Asumsi sekarang, kondisi eksisting sekarang, ini kan ilegal semua karena belum ada izinnya. Lokasi di situ kan kawasannya BBWS. Kita memohonkan izin itu. Kita berharap itu,” ungkapnya.

Meski statusnya masih ilegal, Slamet menekankan bahwa pemerintah tidak serta-merta melakukan penggusuran paksa tanpa solusi. Hal ini dilakukan untuk menjaga stabilitas ekonomi masyarakat menengah ke bawah yang menggantungkan hidup di bantaran Sungai Ngrowo.

Pihaknya kini tengah berupaya memfasilitasi permohonan izin pemanfaatan kawasan kepada BBWS. Jika izin tersebut dikantongi, barulah pembentukan paguyuban resmi bisa dilakukan sebagai wadah kontrol bagi para pedagang.

“Kita ndak boleh untuk mengekang orang untuk beraktivitas ekonomi. Karena justru itu yang akan blunder kita,” imbuhnya.

Langkah jangka pendek yang akan diambil adalah, melakukan penertiban terhadap bangunan-bangunan yang jelas-jelas melanggar aturan, seperti bangunan permanen yang menempati area taman atau RTH. Slamet pun menambahkan bahwa pembentukan organisasi pedagang yang solid menjadi kunci agar polemik serupa tidak terus berulang.

“Kalau legal standing-nya sudah oke, hasil dari situ (keputusan BBWS) kayaknya membentuk paguyuban itu dengan sendirinya bisa oke,” pungkasnya. (dit/ari)

)

Exit mobile version