mainberita, Jakarta โ Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali bikin gebrakan! Kali ini, mereka tengah mengusut dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero). Salah satu isu yang ramai dibicarakan adalah dugaan pengoplosan BBM beroktan rendah (RON 90 alias Pertalite) menjadi BBM beroktan lebih tinggi (RON 92 alias Pertamax).
Kerugian Fantastis: Rp 193,7 Triliun!
Menurut laporan, praktik ini ditengarai merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun. Bayangkan, dengan jumlah uang segitu, kita bisa membangun ribuan sekolah, rumah sakit, atau bahkan membiayai pendidikan jutaan anak muda Indonesia!
Kejagung tidak tinggal diam. Mereka telah memeriksa lebih dari 70 saksi dan satu ahli keuangan negara untuk mengusut tuntas kasus ini. Bahkan, penyidik juga menggeledah kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM dan mengamankan berbagai dokumen penting, laptop, serta ponsel yang diduga berisi bukti transaksi mencurigakan.
Pertamina Angkat Bicara: Nggak Ada Oplosan!
Di tengah hebohnya kasus ini, PT Pertamina Patra Niaga membantah keras adanya praktik pengoplosan. Mereka menegaskan bahwa Pertamax yang beredar di pasaran tetap memiliki kualitas sesuai standar, yaitu RON 92.

