Keduanya awalnya dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi pada pukul 10.00 WIB, tetapi hingga pukul 14.00 WIB mereka tidak hadir tanpa memberikan konfirmasi. Akibatnya, penyidik Kejagung melakukan pencarian dan menjemput mereka secara paksa.
Setelah diperiksa dari pukul 15.00 WIB hingga 22.30 WIB, keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dengan penambahan ini, total tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan Pertamina Patra Niaga dan KKKS bertambah menjadi sembilan orang.
Skandal ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana korupsi.

