“Penipuan ini biasanya disamarkan sebagai notifikasi ETLE. Setelah diklik, link tersebut bisa membuka jalan bagi pelaku untuk mencuri informasi pribadi atau menanamkan perangkat lunak jahat seperti phishing dan malware,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar yang dilansir mainberita dari detik.com.
Masyarakat diimbau untuk tidak sembarangan membuka tautan mencurigakan dan memastikan kebenaran informasi langsung dari sumber resmi.
1 2

