Pasal 2 dalam aturan tersebut menyebutkan bahwa hari sekolah berlangsung selama 8 jam per hari atau 40 jam dalam seminggu, tersebar dalam 5 hari, dengan total waktu istirahat 2,5 jam per minggu. Namun, peraturan itu tidak menjelaskan secara spesifik pukul berapa kegiatan belajar boleh dimulai atau diakhiri.
Kebijakan memulai sekolah pada pukul 6 pagi merupakan bagian dari kebijakan baru Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yang juga mencakup penerapan jam malam bagi pelajar serta jadwal sekolah Senin hingga Jumat. Seluruh ketentuan itu dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/Disdik.
Dedi Mulyadi menyebut bahwa kebijakan ini sudah pernah ia terapkan saat menjabat Bupati Purwakarta. “Tidak masalah dimulai pukul 06.00, karena tetap berakhir pada hari Jumat,” katanya melalui siaran pers Humas Pemprov Jabar, Jumat, 30 Mei 2025.
Namun, kebijakan tersebut menuai kritik, salah satunya dari Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G).
Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri, menilai keputusan tersebut perlu kajian lebih lanjut. Ia menyebut ketiadaan studi mendalam dan petunjuk teknis dapat menimbulkan berbagai kendala dalam pelaksanaannya. (*)

