BLITAR — Dalam upaya mempercepat pemerataan akses lahan dan memberikan kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar melaksanakan kegiatan Penyuluhan Redistribusi Tanah Tahun 2025.
Kegiatan yang digelar di wilayah Kabupaten Blitar ini menjadi bagian dari agenda strategis nasional dalam rangka Reforma Agraria, khususnya terkait Redistribusi Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) hasil dari Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) Tahun Anggaran 2025.
Penyuluhan ini dihadiri oleh unsur pemerintah daerah, perwakilan masyarakat penerima manfaat, serta tokoh masyarakat yang selama ini aktif mendukung pelaksanaan program reforma agraria di tingkat desa. Melalui kegiatan ini, Kementerian ATR/BPN Blitar ingin memastikan masyarakat memahami hak dan kewajibannya terkait redistribusi lahan, termasuk prosedur hukum, administrasi, dan tata kelola lahan pasca-redistribusi.
Mendorong Pemerataan Akses Tanah dan Kesejahteraan Masyarakat
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar menyampaikan bahwa Redistribusi Tanah TORA merupakan instrumen penting dalam memperbaiki struktur penguasaan tanah di Indonesia. Melalui program ini, pemerintah memberikan akses legal bagi masyarakat yang selama ini menempati atau mengelola tanah negara hasil pelepasan kawasan hutan, agar dapat dimanfaatkan secara produktif dan berkelanjutan.
“Program TORA tidak hanya memberikan sertipikat tanah, tetapi juga membuka peluang bagi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan melalui pemanfaatan lahan secara legal, terukur, dan berkeadilan,” ujarnya.(*)

