Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat reformasi birokrasi dan percepatan layanan publik di bidang pertanahan. Terbaru, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menetapkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 9 Tahun 2025 yang mengubah Permen ATR/BPN Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah.
Peraturan baru ini ditetapkan di Jakarta pada 25 September 2025 dan diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025. Tujuannya jelas: memperluas kewenangan kepada kantor wilayah dan kantor pertanahan agar pelayanan kepada masyarakat lebih cepat, transparan, dan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Dalam konsideransnya, disebutkan bahwa sejumlah kantor wilayah dan kantor pertanahan telah dinilai layak dan memenuhi syarat untuk diberikan pelimpahan kewenangan yang lebih luas. Penilaian tersebut didasarkan pada penerapan manajemen risiko, kepatuhan regulasi, serta tata kelola yang transparan dan akuntabel.
“Penyempurnaan ini dilakukan untuk mempercepat pelayanan masyarakat dan menyesuaikan kebutuhan hukum di bidang pertanahan,” tertulis dalam salinan peraturan tersebut.(*)

