BLITAR — Pemerintah terus berupaya menghadirkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN), Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar kembali menyalurkan hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat.
Kegiatan kali ini dilaksanakan oleh Tim 4 Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar di Desa Banjarsari, Kecamatan Selorejo, dengan agenda penyerahan 325 sertipikat tanah kepada warga setempat. Acara berlangsung di Balai Desa Banjarsari dan mendapat sambutan antusias dari masyarakat.
Sertipikat yang diserahkan merupakan hasil kerja nyata dari program PTSL, yang menjadi salah satu program strategis nasional di bawah naungan Kementerian ATR/BPN. Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan atas hak kepemilikan tanah, sehingga masyarakat tidak lagi khawatir terhadap potensi sengketa atau tumpang tindih lahan.

