Dengan telah diterimanya sertipikat tersebut, warga Desa Banjarsari kini memiliki bukti hukum yang sah atas tanah miliknya. Selain itu, sertipikat juga membuka peluang ekonomi yang lebih luas, karena bisa dimanfaatkan untuk mengakses permodalan, meningkatkan nilai aset, serta memperkuat kesejahteraan keluarga.
Camat Selorejo, [Nama Camat jika ingin ditambahkan], menyampaikan apresiasi atas kerja keras tim PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar yang telah menyelesaikan pensertipikatan tanah warga dengan cepat dan transparan. “Program ini sangat membantu masyarakat kami. Banyak warga yang selama puluhan tahun belum memiliki sertipikat, kini sudah resmi mendapatkan bukti kepemilikan tanah,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Banjarsari juga menuturkan rasa terima kasih atas perhatian pemerintah terhadap warganya. Ia menyebut kehadiran program ini sebagai bukti nyata komitmen Kementerian ATR/BPN dalam mempercepat proses pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia.(*)

