BLITAR – Komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas tanah terus diwujudkan melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kali ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar di bawah naungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan sebanyak 384 sertipikat tanah kepada warga Desa Gununggede, Kecamatan Wonotirto, Selasa (30/9/2025).
Kegiatan penyerahan sertipikat tersebut dilaksanakan oleh Tim 3 Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar dan berlangsung di Balai Desa Gununggede dengan suasana penuh antusiasme. Ratusan warga penerima sertipikat hadir langsung dan menyambut gembira program yang dinilai memberikan manfaat besar bagi masyarakat desa.
Sertipikat yang diserahkan merupakan hasil nyata dari pelaksanaan program PTSL yang digagas oleh Kementerian ATR/BPN sebagai bentuk pelayanan langsung kepada masyarakat. Melalui sertipikat ini, warga kini memiliki bukti hukum sah atas kepemilikan tanah, sehingga memberikan rasa aman serta kepastian hukum dalam mengelola aset mereka.
“Dengan adanya sertipikat ini, warga kini tidak perlu lagi khawatir terhadap persoalan status lahan. Program PTSL hadir sebagai wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum di bidang pertanahan,” ujar perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar di sela kegiatan.
Selain memberikan kepastian hukum, program PTSL juga menjadi instrumen penting dalam pencegahan sengketa dan konflik agraria di masa mendatang. Dengan data pertanahan yang lengkap dan valid, pemerintah dapat melakukan perencanaan tata ruang dan pembangunan wilayah secara lebih efektif.
Kehadiran PTSL tidak hanya memberikan legalitas tanah, tetapi juga membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat desa. Sertipikat tanah dapat digunakan sebagai jaminan permodalan di lembaga keuangan untuk mendukung usaha produktif, pertanian, maupun pengembangan usaha kecil.

