Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang resmi menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Tata Laksana Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) untuk penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Regulasi bernomor 3/Juknis-HK.02.02/VII/2025 ini ditetapkan pada 2 Juli 2025 sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola penataan ruang berbasis partisipatif.
Penyusunan juknis ini didasari kebutuhan untuk menyelaraskan kebijakan pusat dan daerah dalam penyelenggaraan penataan ruang, terutama setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Kedua regulasi tersebut menekankan pentingnya kolaborasi lintas instansi agar proses perizinan ruang dan usaha berjalan efisien dan transparan.
Forum Penataan Ruang (FPR) sendiri merupakan wadah konsultatif di tingkat pusat maupun daerah, yang bertugas memberikan pertimbangan teknis kepada pemerintah dalam proses perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian ruang.
Melalui juknis baru ini, FPR Daerah (FPRD) mendapat penguatan fungsi strategis, khususnya dalam proses penilaian Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) baik untuk kegiatan berusaha maupun nonberusaha.(*)

