BLITAR – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat langkah transformasi digital melalui penerapan Sertipikat Elektronik atau Sertipikat el. Kebijakan ini menandai perubahan besar dalam sistem administrasi pertanahan di Indonesia, sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah.
Peraturan ini menjadi tonggak penting dalam modernisasi pelayanan publik di bidang pertanahan. Dengan Sertipikat Elektronik, masyarakat kini dapat memiliki dokumen kepemilikan tanah yang lebih aman, efisien, dan mudah diakses kapan saja melalui sistem digital resmi milik Kementerian ATR/BPN.
Sertipikat Elektronik merupakan sertipikat tanah yang diterbitkan dalam bentuk dokumen digital melalui sistem elektronik. Artinya, bukti kepemilikan tanah tidak lagi hanya berupa dokumen fisik seperti sebelumnya, melainkan file resmi yang tersimpan dalam database pertanahan nasional.
Sertipikat ini memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertipikat cetak, karena diterbitkan oleh sistem yang telah diverifikasi dan dilindungi keamanan datanya oleh Kementerian ATR/BPN.
“Transformasi digital ini menjadi bukti bahwa ATR/BPN berkomitmen untuk menghadirkan layanan pertanahan yang cepat, akurat, dan bebas dari praktik-praktik manipulatif,” ujar seorang pejabat dari Kementerian ATR/BPN.(*)

