Sertipikat ini memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertipikat cetak, karena diterbitkan oleh sistem yang telah diverifikasi dan dilindungi keamanan datanya oleh Kementerian ATR/BPN.
“Transformasi digital ini menjadi bukti bahwa ATR/BPN berkomitmen untuk menghadirkan layanan pertanahan yang cepat, akurat, dan bebas dari praktik-praktik manipulatif,” ujar seorang pejabat dari Kementerian ATR/BPN.(*)
1 2

