Ia menegaskan RUU Administrasi Pertanahan memiliki urgensi dan nilai strategis untuk menjamin kepastian hak atas tanah, memperkuat administrasi pertanahan, serta mendukung pelaksanaan Reforma Agraria. RUU ini juga dinilai penting karena berkaitan dengan pemetaan ruang yang komprehensif dan akurat.
Menurutnya, fragmentasi regulasi dan kelembagaan masih menjadi persoalan pertanahan di Indonesia. Karena itu, RUU Administrasi Pertanahan disusun sebagai penjabaran UUPA Tahun 1960 guna menjawab perkembangan zaman dan teknologi serta mengatasi tumpang tindih regulasi sektoral.
Kick off meeting ini dihadiri pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN dan pemangku kepentingan terkait, baik secara luring maupun daring. (MW/RT)(*)