KPK Periksa Lima Saksi Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas APBD Jatim 2019–2022 di Blitar

0
5

Mainberita – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi yang diduga terlibat dalam kasus korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur periode 2019 hingga 2022. Para saksi tersebut berasal dari kalangan swasta, baik sebagai pegawai maupun pengusaha.

“Pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah pokmas dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022 dijadwalkan oleh KPK,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Senin, 14 Juli 2025.

Kelima saksi yang diperiksa adalah Puguh Supriadi, Handri Utomo, Sa’ean Choir, Yohan Tri Waluyo, dan Totok Hariyadi. Pemeriksaan berlangsung di Markas Polres Kota Blitar.

Baca Juga  Pemilihan Kepala Daerah Kota Blitar 2025: Mas Ibin dan Elim Resmi Pimpin Kota Blitar

Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Kasus ini bermula dari penanganan perkara yang melibatkan mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak.

Juru bicara KPK lainnya, Tessa Mahardhika, sebelumnya menyampaikan bahwa KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada 5 Juli 2024 untuk mengusut dugaan korupsi dalam pengurusan dana hibah pokmas di Jawa Timur selama rentang tahun 2019 hingga 2022.

Dari 21 tersangka yang telah ditetapkan, empat di antaranya adalah penerima suap yang merupakan penyelenggara negara. Sementara itu, dari 17 pemberi suap, 15 berasal dari pihak swasta dan dua lainnya juga merupakan penyelenggara negara.


 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here