Mainberita – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi yang diduga terlibat dalam kasus korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur periode 2019 hingga 2022. Para saksi tersebut berasal dari kalangan swasta, baik sebagai pegawai maupun pengusaha.
“Pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah pokmas dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022 dijadwalkan oleh KPK,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Senin, 14 Juli 2025.
Kelima saksi yang diperiksa adalah Puguh Supriadi, Handri Utomo, Sa’ean Choir, Yohan Tri Waluyo, dan Totok Hariyadi. Pemeriksaan berlangsung di Markas Polres Kota Blitar.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Kasus ini bermula dari penanganan perkara yang melibatkan mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak.

