Juru bicara KPK lainnya, Tessa Mahardhika, sebelumnya menyampaikan bahwa KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada 5 Juli 2024 untuk mengusut dugaan korupsi dalam pengurusan dana hibah pokmas di Jawa Timur selama rentang tahun 2019 hingga 2022.
Dari 21 tersangka yang telah ditetapkan, empat di antaranya adalah penerima suap yang merupakan penyelenggara negara. Sementara itu, dari 17 pemberi suap, 15 berasal dari pihak swasta dan dua lainnya juga merupakan penyelenggara negara.
1 2

