Mainberita – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
Pada Rabu, 17 September 2025, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima pejabat dan mantan pejabat dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag yang aktif pada periode 2022 hingga 2024, di masa kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang penulis rangkum dari sumber Jawapos.com dan Tribunnews.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan atas dugaan penyelewengan dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2023โ2024, yang diperkirakan menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya pada hari yang sama.
Kelima saksi yang dipanggil memiliki jabatan penting dalam pengelolaan haji khusus. Mereka adalah:
- Jaja Jaelani, menjabat sebagai Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus pada 2024
- Nur Arifin, Direktur Umrah dan Haji Khusus tahun 2023
- M. Agus Syafi, Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus 2023โ2024
- Abdul Muhyi, Analis Kebijakan Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus 2022โ2024
- Ramadan Harisman, PNS di lingkungan Kementerian Agama
Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari langkah KPK setelah kasus ini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025. Sebelumnya, lembaga antirasuah juga telah mencegah Menteri Agama periode tersebut, Yaqut Cholil Qoumas, bepergian ke luar negeri.
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi, yang diduga disalahgunakan dalam proses distribusinya. (*)