“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya pada hari yang sama.
Kelima saksi yang dipanggil memiliki jabatan penting dalam pengelolaan haji khusus. Mereka adalah:
- Jaja Jaelani, menjabat sebagai Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus pada 2024
- Nur Arifin, Direktur Umrah dan Haji Khusus tahun 2023
- M. Agus Syafi, Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus 2023–2024
- Abdul Muhyi, Analis Kebijakan Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus 2022–2024
- Ramadan Harisman, PNS di lingkungan Kementerian Agama
Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari langkah KPK setelah kasus ini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025. Sebelumnya, lembaga antirasuah juga telah mencegah Menteri Agama periode tersebut, Yaqut Cholil Qoumas, bepergian ke luar negeri.
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi, yang diduga disalahgunakan dalam proses distribusinya. (*)
1 2

