Ia juga menyampaikan pesan Jokowi kepada tim hukumnya agar tetap tenang dan menjaga profesionalitas dalam menghadapi sidang.
“Beliau meminta kami untuk tetap menjaga etika, tidak reaktif terhadap komentar yang bisa menyudutkan,” jelas Irpan.
Sidang hari ini mencakup dua perkara sekaligus. Gugatan pertama, yang berkaitan dengan keaslian ijazah Jokowi, tercatat dengan nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt, dan gugatan kedua terkait mobil Esemka, tercatat sebagai 96/Pdt.G/2025/PN Skt.
Bambang Ariyanto, Humas PN Solo, menjelaskan bahwa untuk sidang gugatan ijazah, Majelis Hakim terdiri dari Putu Gede Hariadi sebagai ketua, serta Sutikna dan Wahyuni Prasetyaningsih sebagai anggota. Tergugat dalam kasus ini antara lain:
- Jokowi (Tergugat 1)
- KPU Kota Solo (Tergugat 2)
- SMAN 6 Solo (Tergugat 3)
- Universitas Gadjah Mada (Tergugat 4)
Sementara itu, sidang gugatan mobil Esemka akan dipimpin oleh hakim yang sama, Putu Gede Hariadi, dengan dua hakim anggota lainnya yakni Subagyo, S.H. dan Joko Waluyo. Dalam perkara ini, pihak tergugat adalah:
- Jokowi (Tergugat 1)
- Wakil Presiden ke-13 Ma’ruf Amin (Tergugat 2)
- PT Solo Manufaktur Kreasi selaku pabrik mobil Esemka (Tergugat 3)

