BLITAR – lahan swasembada pangan Papua Selatan dipastikan tersedia oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan kepastian tersebut diberikan melalui penerbitan Surat Keputusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) seluas sekitar 328 ribu hektare.
Nusron Wahid menjelaskan, penyediaan lahan menjadi tugas utama ATR/BPN dalam pengembangan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional. Dari total sekitar 486 ribu hektare lahan yang disiapkan, sebagian besar telah diterbitkan SK HGB dan HGU. Hal itu disampaikan usai Rapat Koordinasi Pengembangan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional di Jakarta, Senin (12/01/2025).
Penerbitan SK tersebut merupakan tindak lanjut dari pelepasan kawasan hutan di wilayah Papua Selatan yang mencakup Kabupaten Merauke, Mappi, dan Boven Digoel. ATR/BPN memastikan ketersediaan lahan sekaligus kepastian hukum hak atas tanah untuk mendukung implementasi program nasional.
Terkait tata ruang, Nusron menegaskan seluruh Rencana Detail Tata Ruang harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah yang telah ditetapkan. Sinkronisasi tata ruang dipastikan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)


