Penerbitan SK tersebut merupakan tindak lanjut dari pelepasan kawasan hutan di wilayah Papua Selatan yang mencakup Kabupaten Merauke, Mappi, dan Boven Digoel. ATR/BPN memastikan ketersediaan lahan sekaligus kepastian hukum hak atas tanah untuk mendukung implementasi program nasional.
Terkait tata ruang, Nusron menegaskan seluruh Rencana Detail Tata Ruang harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah yang telah ditetapkan. Sinkronisasi tata ruang dipastikan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)
1 2

