Mainberita – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor bersama Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Jawa Tengah melayangkan kecaman keras terhadap program Xpose yang ditayangkan Trans7 pada Senin, 13 Oktober 2025.
Tayangan tersebut dianggap menyinggung martabat kiai, santri, dan lembaga pesantren, hingga memunculkan seruan boikot Trans7 di sejumlah daerah.
Dalam program itu, ditayangkan sebuah video yang memperlihatkan KH Anwar Mansyur menerima amplop dari masyarakat dan santri. Narator kemudian menyebut tindakan tersebut dilakukan demi memperkaya diri sendiri.
Namun, sumber video tersebut tidak jelas dan diduga diambil dari media sosial tanpa izin pihak terkait.
Advokat LBH Ansor Jawa Tengah, Muhtar Hadi Wibowo, menilai tayangan itu tidak hanya merendahkan kiai dan santri, tetapi juga mencederai prinsip dasar jurnalistik karena menayangkan video tanpa konfirmasi dan dengan narasi provokatif.
“Kami sangat menyesalkan adanya tayangan yang menggunakan video tanpa izin dan tanpa klarifikasi dari pihak bersangkutan. Diduga video itu hasil rekaman amatir dari pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Muhtar, Selasa (14/10/2025) dikutip dari NU Online.
Ia juga mengkritik gaya narasi dalam tayangan tersebut yang dinilai tidak sopan dan mengandung tuduhan tanpa dasar.
LBH Ansor Jateng pun berencana menempuh jalur hukum, dimulai dengan pengiriman somasi kepada redaksi, manajemen, dan pemilik Trans7, Khoirul Tandjung.
“Kami akan segera mengirimkan somasi terhadap pihak Trans7 atas tayangan yang tidak etis dan merendahkan pesantren,” tegasnya.
Sementara itu, Komandan Satkorwil Banser Jawa Tengah, Aziel Masykur, menilai program Xpose Trans7 berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
“Tayangan itu melanggar etika pers karena tidak menghormati norma agama, kesusilaan, dan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 51 UU Pers,” ujarnya. (*)