Ia juga mengkritik gaya narasi dalam tayangan tersebut yang dinilai tidak sopan dan mengandung tuduhan tanpa dasar.
LBH Ansor Jateng pun berencana menempuh jalur hukum, dimulai dengan pengiriman somasi kepada redaksi, manajemen, dan pemilik Trans7, Khoirul Tandjung.
“Kami akan segera mengirimkan somasi terhadap pihak Trans7 atas tayangan yang tidak etis dan merendahkan pesantren,” tegasnya.
Sementara itu, Komandan Satkorwil Banser Jawa Tengah, Aziel Masykur, menilai program Xpose Trans7 berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
“Tayangan itu melanggar etika pers karena tidak menghormati norma agama, kesusilaan, dan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 51 UU Pers,” ujarnya. (*)
