BLITAR – Masyarakat kini tak perlu repot datang ke kantor pertanahan hanya untuk memastikan legalitas tanah. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan kemudahan baru lewat aplikasi Sentuh Tanahku, yang kini dilengkapi fitur Cek Bidang.
Fitur ini memungkinkan pengguna melihat langsung lokasi bidang tanah di peta digital, memeriksa status kepemilikan, hingga mengetahui apakah tanah tersebut sudah terdaftar resmi di sistem Kementerian ATR/BPN.
Menurut Kementerian ATR/BPN, pengembangan fitur ini merupakan bagian dari komitmen digitalisasi layanan pertanahan agar masyarakat dapat mengakses informasi secara cepat, transparan, dan aman.
Cukup Sentuhan Jari, Data Tanah Bisa Diketahui
Kemudahan ini sudah dirasakan oleh Arya Romadhona (27), seorang ibu rumah tangga asal Palembang. Ia mengaku sangat terbantu dengan fitur Cek Bidang karena bisa memastikan tanah miliknya sudah terdaftar tanpa perlu mengantre di kantor pertanahan.
“Kita orang awam baru pertama kali memiliki rumah. Jadi untuk verifikasi bidang, kita belum tahu sudah terdaftar belum plotting-nya. Ada teman saranin untuk pakai aplikasi Sentuh Tanahku, lalu dicek lokasi sama titik alamatnya sama. Pakai aplikasi jadi lebih gampang, tidak ada kendala, mudah, dan langsung bisa digunakan,” ujar Arya saat ditemui di Kantor Pertanahan Kota Palembang, Selasa (7/10/2025).
Bagi Arya, fitur tersebut sangat membantu terutama setelah ia memiliki Sertipikat Hak Milik (SHM). Hanya dengan mengetik data sertipikat di ponsel, ia bisa memastikan keaslian dan keabsahan dokumen tanah miliknya.(*)

