Selain itu, bintang film Nenek Gayung ini juga mengucapkan terima kasih kepada awak media yang telah setia mengikuti perkembangan kasus ini selama tujuh bulan terakhir.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 12 September 2024 atas dugaan pencabulan serta paksaan untuk melakukan aborsi terhadap Lolly.
Dalam laporannya, Vadel dikenakan pasal berlapis, termasuk pelanggaran UU Perlindungan Anak, UU Kesehatan, dan KUHP.
Sebagai tindak lanjut, penyidik akan mendalami lebih lanjut bukti-bukti dan keterangan saksi guna memperkuat dakwaan terhadap Vadel Badjideh.
Proses hukum dipastikan terus berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, dan pihak kepolisian menegaskan akan menangani kasus ini dengan profesional serta transparan.
Sementara itu, Nikita Mirzani berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi putrinya dan masyarakat luas agar lebih berhati-hati dalam menjalin hubungan.
Ia juga menegaskan akan terus mendampingi Lolly dalam menghadapi proses hukum yang berjalan serta memastikan putrinya mendapatkan perlindungan yang dibutuhkan. (*)

