Transformasi layanan pertanahan terus melaju. Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN kini mulai menerapkan sertifikat tanah elektronik sebagai pengganti buku sertifikat fisik yang selama ini digunakan oleh masyarakat. Perubahan ini menarik perhatian luas, sebab bentuk, fungsi, hingga cara pengecekan datanya berbeda dari sertifikat konvensional.
Dalam sebuah penjelasan detail yang dipaparkan oleh konten kreator Alfano Harun melalui kanal YouTube-nya, ia memperlihatkan langsung contoh fisik sertifikat lama dan versi terbaru. Di bagian awal, ia menjelaskan bahwa sertifikat tanah elektronik hanya berbentuk satu lembar dokumen dan bukan lagi berupa buku berwarna dengan banyak halaman. Hal ini menjadi salah satu ciri paling mencolok dari transformasi digital layanan pertanahan.
Apa Itu Sertifikat Tanah Elektronik?
Sertifikat versi digital ini merupakan bagian dari program digitalisasi arsip pertanahan nasional. Meski dapat dicetak satu lembar, penyimpanan utamanya tidak lagi berupa berkas fisik, melainkan berada dalam brankas elektronik pada sistem resmi Kementerian ATR/BPN. Masyarakat tetap bisa mencetak salinan fisiknya, namun dokumen elektronik itulah yang menjadi acuan utama.
Alfano menjelaskan, penerapan sertifikat tanah elektronik sudah direncanakan berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Namun masyarakat perlu mengecek terlebih dahulu ke Kantor BPN masing-masing apakah wilayahnya sudah mulai melakukan konversi sertifikat lama ke sertifikat digital.
Wajib Instal Aplikasi Sentuh Tanahku
Hal penting lainnya, pemilik tanah yang sudah beralih ke sistem digital harus mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi ini menjadi pusat akses seluruh data pertanahan yang sebelumnya tercantum di dalam buku sertifikat fisik. Sebab pada sertifikat cetak satu lembar, informasi tidak ditampilkan secara lengkap. Melalui pemindaian QR Code, pemilik dapat membuka data detail langsung dari aplikasi tersebut.
Alasan Pemerintah Mengubah Sertifikat Tanah
Alfano turut memaparkan sejumlah alasan Kementerian ATR/BPN dalam mendorong digitalisasi sertifikat:
1. Efisiensi dan Transparansi. Proses pendaftaran tanah menjadi lebih cepat dan minim penggunaan kertas.
2. Pengelolaan Arsip Lebih Aman. Meningkatkan keamanan dokumen pertanahan yang sebelumnya disimpan manual.
3. Mitigasi Bencana. Sertifikat digital mencegah hilangnya hak akibat banjir, kebakaran, atau bencana lain.
4. Mengurangi Kunjungan ke Kantor Pertanahan hingga 80 persen. Pemilik tanah tidak perlu bolak-balik melakukan banyak pengurusan.

