Hal penting lainnya, pemilik tanah yang sudah beralih ke sistem digital harus mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi ini menjadi pusat akses seluruh data pertanahan yang sebelumnya tercantum di dalam buku sertifikat fisik. Sebab pada sertifikat cetak satu lembar, informasi tidak ditampilkan secara lengkap. Melalui pemindaian QR Code, pemilik dapat membuka data detail langsung dari aplikasi tersebut.
Alasan Pemerintah Mengubah Sertifikat Tanah
Alfano turut memaparkan sejumlah alasan Kementerian ATR/BPN dalam mendorong digitalisasi sertifikat:
1. Efisiensi dan Transparansi. Proses pendaftaran tanah menjadi lebih cepat dan minim penggunaan kertas.
2. Pengelolaan Arsip Lebih Aman. Meningkatkan keamanan dokumen pertanahan yang sebelumnya disimpan manual.
3. Mitigasi Bencana. Sertifikat digital mencegah hilangnya hak akibat banjir, kebakaran, atau bencana lain.
4. Mengurangi Kunjungan ke Kantor Pertanahan hingga 80 persen. Pemilik tanah tidak perlu bolak-balik melakukan banyak pengurusan.

