MainBeritaTulungagung – Polemik ketidakhadiran Kepala SDN 1 Kampungdalem, Muhadi, dalam agenda pelantikan pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung pada akhir Desember lalu terus bergulir. Meski telah mengajukan surat keberatan, pimpinan daerah menegaskan bahwa mekanisme aturan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap berjalan dan tidak bisa ditawar.
Langkah Muhadi yang tidak menampakkan batang hidung saat hendak dilantik sebagai Kabid PAUD dan Pendidikan Masyarakat Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung tersebut, kini tengah ditangani secara internal. Pemkab Tulungagung juga menyerahkan persoalan dugaan ketidakpatuhan ini kepada instansi yang berwenang.
Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, menyatakan, bahwa dirinya telah memercayakan penanganan kasus ini kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Inspektorat.
Sejauh ini, komunikasi yang dilakukan Muhadi kepada dirinya selaku pimpinan tertinggi hanya sebatas persuratan formal, tanpa adanya klarifikasi secara personal.
“Itu udah kami serahkan kepada stakeholder terkait, itu BKD (BKPSDM) dan Inspektorat,” katannya.
Mengenai adanya desas-desus atau wacana yang menyebut persoalan ini bakal dibawa ke ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Gatut Sunu menilai langkah tersebut tidak diperlukan. Menurutnya, pemindahan atau mutasi jabatan di lingkup birokrasi sudah dilakukan melalui kajian tim yang matang dan berlandaskan regulasi yang sah.
“Menurut kami itu sudah tidak perlu diperpanjang lebar. Karena udah dipanggil oleh tim. Sehingga mekanisme aturannya sudah diatur dalam undang-undang. Semoga harapan kami beliau juga bisa menerima karena kinerja kita ini kinerja kelembagaan secara resmi yang diatur oleh undang-undang. Dan kita tidak ngawur. Itu kita laksanakan sesuai dengan undang-undang,” tegas Bupati.

