Plt Sekda Kabupaten Tulungagung, Soeroto, membeberkan kronologi ketidakhadiran Muhadi. Diketahui, pada hari pelantikan, yang bersangkutan tidak hadir tanpa memberikan keterangan yang jelas. Barulah pada hari berikutnya, Muhadi melayangkan surat keberatan atas undangan pelantikan tersebut.
Soeroto mengingatkan, bahwa sebagai seorang abdi negara, terdapat kaidah hukum dan etika birokrasi yang wajib dijunjung tinggi, terutama mengenai kepatuhan terhadap perintah atasan atau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
“Dalam hal ini beliaunya karena diundang oleh PPK melaksanakan pelantikan tidak bisa hadir, maka terkena sanksi sesuai dengan PP tentang disiplin ASN,” urainya.
Lebih lanjut, Soeroto memastikan bahwa proses pemeriksaan terus berjalan. Tim dari Dinas Pendidikan dan Inspektorat telah melakukan pemanggilan terhadap Muhadi untuk dimintai keterangan lebih mendalam terkait alasan penolakan jabatan baru tersebut.
Agar roda organisasi di Dinas Pendidikan tetap berjalan stabil, posisi Kabid PAUD dan Pendidikan Masyarakat yang seharusnya diisi Muhadi kini ditangani oleh Pelaksana Tugas (Plt).
“Untuk jabatan yang akan diemban otomatis karena tidak ada kan belum sah. Sehingga belum diisi, sehingga supaya tidak terganggu tugas-tugasnya di Dinas Pendidikan, maka diisi oleh plt. Sehingga tugas-tugas bidang di Dinas Pendidikan itu berjalan tidak ada masalah,” terangnya. (dit/ari)

