BLITAR – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan masyarakat yang hingga kini masih memegang girik tidak perlu khawatir. Tanah yang dikuasai dan ditempati tetap menjadi hak masyarakat serta masih dapat diproses untuk memperoleh sertipikat hak atas tanah.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menyampaikan bahwa girik yang masih dimiliki masyarakat dapat diajukan sertipikat melalui kantor pertanahan setempat selama tanah tersebut dikuasai secara fisik. Ia meminta masyarakat tidak termakan informasi yang tidak bertanggung jawab terkait status tanah girik.
1 2

