Ketentuan mengenai tidak berlakunya surat tanah lama, seperti girik dan verponding, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas hak barat dinyatakan tidak berlaku apabila tidak didaftarkan. Meski demikian, girik tetap dapat digunakan sebagai petunjuk dalam proses pendaftaran tanah hingga terbit Sertipikat Hak Milik (SHM).
1 2

