BLITAR – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan masyarakat yang hingga kini masih memegang girik tidak perlu khawatir. Tanah yang dikuasai dan ditempati tetap menjadi hak masyarakat serta masih dapat diproses untuk memperoleh sertipikat hak atas tanah.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menyampaikan bahwa girik yang masih dimiliki masyarakat dapat diajukan sertipikat melalui kantor pertanahan setempat selama tanah tersebut dikuasai secara fisik. Ia meminta masyarakat tidak termakan informasi yang tidak bertanggung jawab terkait status tanah girik.
Ketentuan mengenai tidak berlakunya surat tanah lama, seperti girik dan verponding, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas hak barat dinyatakan tidak berlaku apabila tidak didaftarkan. Meski demikian, girik tetap dapat digunakan sebagai petunjuk dalam proses pendaftaran tanah hingga terbit Sertipikat Hak Milik (SHM).




