Baginya, menjaga keadilan dan mencegah konflik antara penyanyi dan pencipta lagu sangat penting agar keduanya tetap menjadi mitra sejajar dalam industri ini.
Sementara itu, berdasarkan Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 92/PDT.SUS-HKI/CIPTA/2024/PN Niaga JKT.PST yang diunggah di laman Direktori Putusan pada 30 Januari 2025, majelis hakim menyatakan bahwa tergugat, Agnes Monica Muljoto (Agnez Mo), menggunakan lagu Bilang Saja tanpa izin penciptanya, Ari Sapta Hernawan (Ari Bias), dalam tiga konser komersial. Akibatnya, Agnez dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp1,5 miliar.
Adapun rincian konser yang dimaksud adalah sebagai berikut:
25 Mei 2023 di W Superclub Surabaya: Rp500.000.000
26 Mei 2023 di The H Club Jakarta: Rp500.000.000
27 Mei 2023 di W Superclub Bandung: Rp500.000.000
Selain denda tersebut, Agnez juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp1.580.000. (*)

