Didirikan pada 9 Februari 1978, Monumen Pers Nasional menyimpan koleksi koran-koran dari berbagai era, mesin cetak kuno, serta arsip digital yang merekam perkembangan jurnalisme di Indonesia. Monumen ini menjadi saksi bisu bagaimana pers telah berkembang dan bertahan dalam berbagai tantangan zaman.
Kebebasan Pers di Era Digital, antara Peluang dan Ancaman. Di era digital, kebebasan pers di Indonesia menghadapi tantangan baru. Di satu sisi, teknologi memungkinkan jurnalisme berkembang lebih cepat dan lebih luas. Namun, di sisi lain, muncul ancaman seperti hoaks, disinformasi, tekanan politik, dan ancaman terhadap jurnalis.
Beberapa media masih mengalami tekanan, baik dalam bentuk pembatasan akses informasi maupun ancaman fisik terhadap jurnalis yang mengungkap kasus-kasus sensitif. Sementara itu, munculnya media sosial telah mengaburkan batas antara jurnalisme profesional dan konten yang belum terverifikasi, menambah tantangan dalam menjaga kualitas informasi yang beredar.
Menurut Ketua Dewan Pers, kebebasan pers harus terus dijaga dengan memastikan regulasi yang melindungi jurnalis serta meningkatkan literasi digital di kalangan masyarakat. “Pers yang bebas adalah salah satu pilar demokrasi yang harus kita pertahankan. Namun, kebebasan ini juga harus dibarengi dengan tanggung jawab untuk menyajikan informasi yang akurat dan berimbang,” ujarnya.
Memperingati Hari Pers Nasional bukan sekadar mengenang sejarah, tetapi juga merenungkan bagaimana pers dapat terus berkontribusi bagi kemajuan bangsa. Dari era perjuangan hingga era digital, pers tetap menjadi penjaga demokrasi dan suara rakyat. Namun, tantangan baru terus bermunculan, sehingga perlu kerja sama semua pihak agar kebebasan pers tetap terjaga tanpa mengorbankan etika jurnalistik.
Di tengah arus informasi yang semakin deras, masyarakat juga diharapkan semakin cerdas dalam memilah berita, sehingga pers yang bertanggung jawab tetap menjadi pilar utama dalam membangun Indonesia yang lebih demokratis dan berkeadilan.

