Mainberita – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli secara resmi menetapkan besaran Bonus Hari Raya (BHR) yang harus diberikan kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor ฮ/3/HK.04.OANU2A25.
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah mengimbau perusahaan aplikasi yang menyediakan layanan transportasi berbasis digital untuk memberikan BHR Keagamaan sebagai bentuk kepedulian terhadap mitra pengemudi dan kurir, sejalan dengan nilai-nilai Pancasila.
Baca Juga Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berjalan Selama Libur Sekolah, BGN Siapkan Skema Khusus
1 2

