Menaker Tetapkan Aturan Bonus Hari Raya bagi Pengemudi Ojol dan Kurir Online

0
12

Mainberita – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli secara resmi menetapkan besaran Bonus Hari Raya (BHR) yang harus diberikan kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor Μ/3/HK.04.OANU2A25.

Dalam surat edaran tersebut, pemerintah mengimbau perusahaan aplikasi yang menyediakan layanan transportasi berbasis digital untuk memberikan BHR Keagamaan sebagai bentuk kepedulian terhadap mitra pengemudi dan kurir, sejalan dengan nilai-nilai Pancasila.

Adapun aturan mengenai pemberian BHR Keagamaan tahun 2025 bagi pengemudi dan kurir online mencakup hal-hal berikut:

  1. BHR Keagamaan diberikan kepada seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada platform aplikasi.
  2. Pembayaran BHR dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
  3. Pengemudi dan kurir online yang aktif serta memiliki kinerja baik akan menerima bonus dalam bentuk uang tunai sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
  4. Bagi mitra yang tidak termasuk dalam kategori produktif, BHR diberikan sesuai dengan kemampuan finansial masing-masing perusahaan aplikasi.
Baca Juga  Driver Ojol Rayakan Lebaran di Istana Negara, Berterima Kasih kepada Presiden Prabowo

Selain itu, Menaker meminta gubernur di setiap daerah untuk mengambil langkah-langkah dalam memastikan pelaksanaan kebijakan ini, di antaranya:

  1. Mengimbau perusahaan aplikasi di wilayahnya agar memberikan BHR sesuai ketentuan dalam surat edaran.
  2. Mendorong perusahaan aplikasi untuk menyalurkan BHR lebih awal dari batas waktu yang ditentukan.
  3. Memerintahkan Kepala Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing untuk memantau dan mengupayakan kelancaran pelaksanaan aturan ini.

 

Melalui surat edaran ini, Menaker juga meminta gubernur untuk menyebarluaskan kebijakan tersebut kepada bupati, wali kota, serta pemangku kepentingan terkait di wilayahnya. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here