BLITAR – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyerahkan 546 sertipikat Konsolidasi Tanah di tiga kabupaten/kota di Jawa Tengah pada Selasa (02/12/2025). Sertipikat tersebut diberikan kepada masyarakat di Kabupaten Kendal, Kota Pekalongan, dan Kabupaten Semarang.
Penyerahan yang berlangsung di Desa Bandengan, Kendal itu menegaskan manfaat Konsolidasi Tanah dalam meningkatkan nilai lahan masyarakat. Menteri Nusron menyebut tanah yang sebelumnya tidak memiliki nilai kini meningkat setelah pemerintah membangun akses jalan dan menerbitkan sertipikat.
Program Konsolidasi Tanah menjadi instrumen strategis ATR/BPN untuk menata penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan ruang sesuai rencana tata ruang serta partisipasi warga. Sebelum program berjalan, permukiman masyarakat belum tertata,minim infrastruktur dasar seperti jalan, sanitasi, air minum, dan persampahan.
Melalui kolaborasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya, permukiman kini lebih sehat, tertata, dan nyaman. Warga juga lebih aman dengan kepastian bermukim melalui Sertipikat Hak Milik. Menteri Nusron mengimbau agar sertipikat dijaga dan tidak dijual atau digadaikan.
Dari total 546 sertipikat yang diserahkan, rinciannya ialah 121 SHM di Kabupaten Kendal, 210 SHM di Kabupaten Semarang, serta 215 sertipikat di Kota Pekalongan. Selain itu, diserahkan satu sertipikat aset Pemkab Kendal dan satu sertipikat wakaf. Hadir mendampingi, pejabat ATR/BPN, pemerintah daerah, dan Kepala Staf Presiden. (*)

