BLITAR – Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmen pemerintah untuk mempercepat pendaftaran dan sertipikasi tanah ulayat di Papua. Langkah ini krusial agar masyarakat hukum adat dapat berpartisipasi dan memperoleh kesejahteraan secara maksimal dari pertumbuhan ekonomi.
Dalam Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Jayapura, Rabu (19/11/2025), Menteri Nusron mengingatkan agar masyarakat adat tidak hanya menjadi penonton. Ia mencontohkan kasus di daerah lain di mana tanah digunakan untuk hasil besar, namun masyarakat adat tidak mendapat manfaat karena tidak ada pencatatan yang jelas.
Menteri Nusron menegaskan bahwa pendaftaran tanah ulayat adalah mekanisme perlindungan hak adat, bukan pengambilalihan oleh negara. Dengan pencatatan yang benar dan penetapan batas wilayah yang jelas, masyarakat adat akan memiliki posisi yang kuat dalam kemitraan ekonomi ketika pihak luar ingin memanfaatkan tanah.
Model ini sudah berhasil diterapkan di Sumatra Barat untuk pariwisata dan di Desa Asah Duren, Bali, untuk perkebunan pisang. Menteri Nusron menjelaskan, dengan posisi hukum yang kuat, pendaftaran tanah ulayat menjadi langkah strategis agar tanah adat tidak hanya aman secara hukum, namun juga memberikan nilai tambah ekonomi bagi komunitas mereka.(*)

