Menteri Nusron menegaskan bahwa pendaftaran tanah ulayat adalah mekanisme perlindungan hak adat, bukan pengambilalihan oleh negara. Dengan pencatatan yang benar dan penetapan batas wilayah yang jelas, masyarakat adat akan memiliki posisi yang kuat dalam kemitraan ekonomi ketika pihak luar ingin memanfaatkan tanah.
Model ini sudah berhasil diterapkan di Sumatra Barat untuk pariwisata dan di Desa Asah Duren, Bali, untuk perkebunan pisang. Menteri Nusron menjelaskan, dengan posisi hukum yang kuat, pendaftaran tanah ulayat menjadi langkah strategis agar tanah adat tidak hanya aman secara hukum, namun juga memberikan nilai tambah ekonomi bagi komunitas mereka.(*)
1 2

