BLITAR – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) fokus memperkuat kualitas layanan publik dengan mempercepat penyelesaian berkas pertanahan yang tertunda. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menekankan bahwa seluruh proses akan dimonitor dan dievaluasi untuk memastikan ATR/BPN menjadi lembaga yang bersih, cepat, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
Dalam Rapat Evaluasi Penyelesaian Berkas Layanan Pertanahan pada Selasa (18/11/2025), Menteri Nusron menegaskan pentingnya kepastian bagi pemohon. Kepastian tersebut meliputi kepastian waktu, kepastian biaya, dan kepastian apakah permohonan dapat dilanjutkan atau tidak. Ia menyebut terjadi progres positif dengan penurunan tunggakan sebesar $18.000$ layanan sejak pertemuan internal dua pekan sebelumnya.
Mengingat waktu menuju 31 Desember yang semakin singkat, Menteri Nusron mendesak percepatan yang bersifat eksponensial. Tujuannya adalah tidak ada masalah pertanahan yang menggantung di akhir tahun. Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga harus bersiap menghadapi pemeriksaan BPK terkait residu Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang menggunakan dana APBN.
Baca Juga: Soal Izin Perahu Penyeberangan Sungai Brantas di Blitar, KSOP Jelaskan Aturannya
Untuk pencegahan tunggakan berulang, Menteri Nusron berencana menerbitkan regulasi baru pada awal 2026. Regulasi ini akan berbasis prinsip “first in, first out” guna memastikan berkas diproses sesuai antrean tanpa celah penundaan. Rapat evaluasi ini dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Dalu Agung Darmawan dan diikuti pimpinan tinggi kementerian, Kanwil BPN Provinsi, serta 88 Kantor Pertanahan prioritas.(*)

